Kembali ke Beranda
PELAYANAN PEMBUATAN KIA
26 Sep 2025
Pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah proses untuk mendapatkan kartu identitas resmi bagi anak-anak di bawah 17 tahun yang belum menikah, yang bisa diajukan secara online melalui aplikasi atau website Disdukcapil daerah setempat atau offline dengan datang langsung ke kantor Dukcapil atau kelurahan. Persyaratan umum meliputi fotokopi Akta Kelahiran anak, KK, dan KTP orang tua, serta foto anak jika berusia 5 tahun ke atas. Proses ini biasanya gratis.